Category Archives: Seputar Sholat

Kekeliruan Dan Kesalahan di Hari Raya

Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Hari raya adalah hari bergembira bagi seluruh ummat Islam di Indonesia Raya, bahkan di seluruh dunia. Ini merupakan nikmat dari Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Namun kegembiraan ini terkadang disalahsalurkan oleh sebagian kaum muslimin dalam beberapa bentuk pelanggaran berikut:

Mengkhususkan Ziarah Kubur
Ziarah kubur merupakan perkara yang dianjurkan oleh syari’at kita, selama di dalamnya tak ada pelanggaran, seperti melakukan kesyirikan, dan perbuatan bid’ah (perkara yang tak ada contohnya). Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الآخِرَةَ

“Berziarahlah ke kubur, karena sesungguhnya ia akan mengingatkan kalian tentang akhirat”. [HR. Ibnu Majah (1569). Hadits ini di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab (518)]
Read the rest of this entry

Shalat Tarawih

Penulis: Al-Ustadz Hariyadi, Lc

Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari

تَرْوِيْحَةٌ
yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)

Dan

تَرْوِيْحَةٌ

pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)

Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)
Read the rest of this entry

Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah

Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hami

1. Pensyari’atannya
Shalat tarawih disyari’atkan secara berjama’ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah” [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761]
Read the rest of this entry

Hukum Sholat di belakang Ahlul Bid’ah

Mubtadi’ (Pelaku bid’ah) terbagi dua :

a. Mubtadi’ yang menyebabkan ia kafir sehingga dianggap keluar dari Islam.

Mubtadi’ seperti ini tidak sah sholat di belakangnya menurut kesepakatan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan tidak ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut maka jika sholat dibelakangnya, sholatnya batal harus diulang.

b. Mubtadi’ yang bid’ahnya tidak menyebabkan ia keluar dari Islam.

Sholat di belakang mubtadi’ seperti ini tidak lepas dari dua keadaan :

Keadaan yang pertama : Tidak ada masjid sholat jama’ah atau tidak ada tempat sholat jum’at atau sholat ‘Ied kecuali mesjid yang diimami oleh Mubtadi’ ini.

Dalam keadaan yang seperti ini, para ulama berselisih pendapat apakah sah sholat dibelakangnya atau tidak. Tapi pendapat yang rojih (kuat) dalam hal ini adalah sholat di belakang mubtadi’ dalam kondisi seperti ini adalah sah. Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) seperti Abu Hanifah, Syafi’i dan Malik dan Ahmad dalam salah satu riwayat.

Read the rest of this entry